Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Bela Palestina! MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Israel Dan Segala Produk Pendukungnya

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 12 November 2023 | 21:03 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh membacakan fatwa MUI. (Foto: Dok MUI)
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh membacakan fatwa MUI. (Foto: Dok MUI)

RMBanten.com - Polhukam -   5 (lima) Diktum Fatwa terkait bela Palestina dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa bela Palestina  itu sebagai penegasan dukungan MUI terhadap perjuangan Palestina menjadi bangsa merdeka dari agresi penjajahan Zionis Israel.

MUI kemudian menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dalam Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Seperti diketahui, saat ini sedang terjadi agresi militer Israel di Gaza, Palestina. Ribuan orang meninggal dan wafat dalam pertempuran antara penjajah Israel dan para pejuang Palestina.

Di Kota Gaza kini dalam situasi mengenaskan, ekonomi lumpuh, sumber daya listrik habis, korban anak-anak dan perempuan berjatuhan serta separuh bangunan berikut dengan rumah penduduk hancur dibombardir Israel tanpa henti.

MUI mengeluarkan Fatwa terkait Palestina pada intinya, mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.

Setidaknya ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut.

Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat 10 November 2023.

Selengkapnya adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mengutuk agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Selain itu,

5. MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.

Rekomendasi:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.rajamedia

Komentar: