Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wahyu Setiawan Pertanyakan KPK, Bisa Tangkap Dirinya, Tapi Tidak Sama Harun Masiku!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 28 Desember 2023 | 22:25 WIB
Foto: TangkapanLayar MetroTV
Foto: TangkapanLayar MetroTV

RMBanten.com - Hukrim -  Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menangkap buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dipertanyakan Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

Pernyataan itu disampaikan Wahyu setelah menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus Harun Masiku yang sampai saat ini masi buron.

"Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” ujar Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip laman metrotvnews, Kamis (28/12).

Wahyu menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun. Informasi soal buronan tersebut diklaim sudah dibeberkan eks komisioner KPU itu ke penyidik.

Wahyu juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap buronan Harun Masiku. Upaya paksa itu dinilai keadilan baginya.

"“Harapan saya mestinya segera ditangkap lah, kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan,” kata Wahyu.

Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada Wahyu. Eks komisioner KPU itu sudah dinyatakan bersalah, dan menjalani masa pemenjaraan sampai dibebaskan meski belum murni.

Wahyu mengaku tidak mengetahui alasan KPK tidak kunjung menangkap Harun. Dia juga enggan memberikan komentar soal proses hukum yang mandek terhadap buronan tersebut.

"Tanya KPK lah,” tutup Wahyu.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.rajamedia

Komentar: