Tegakan Perda! Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Miras

RMBanten.com - Tangsel - Ratusan botol minuman keras (miras) yang hendak dijual ke warung kelontong dan toko di wilayah Tangerang Selatan disita Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang Selatan, jelang tahun baru 2024.
Penitaan miras tersebut bermula dari penyisiran yang dilakukan petugas di berbagai lokasi warung kelontong dan toko yang berada wilayah Serpong Utara, Setu dan Pondok Aren, pada Jumat malam (29/12) lalu.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fajri, mengatakan, razia miras dilakukan guna mengehentikan penjualan minuman berakohol di Tangerang Selatan.
"Dari hasil penyisiran, ada beberapa toko yang kita lakukan monitoring dan didapati ada beberapa toko di sekitar yang menjual minuman beralkohol," ujarnya
Menurut Muksin, praktek perdagangan miras melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9/2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Anggota melakukan operasi sweeping di beberapa titik lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras. Total miras yang diamankan sejumlah 692 botol, dan 47 kaleng," demikian tutup Muksin melansir laman resmi Pemkot Tangerang Selatan.
Warta Banten 3 hari yang lalu

Mancanagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu