Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang
RMBANTEN.COM — Tangerang — Pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi dicabut. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat kembali menempatkannya di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa hukuman.
Petugas menjemput Indra Kenz dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (8/10/2026), kemudian memindahkannya ke Lapas Kelas I Tangerang. Pencabutan status pembebasan bersyarat ini terjadi setelah muncul sorotan terkait dugaan fasilitas mewah yang ditempatinya di Lapas Cibinong.
Dipindahkan ke Lapas Tangerang
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif saat petugas melaksanakan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi, Kamis (8/10/2026).
Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang.
Fasilitas Mewah Jadi Sorotan
Pencabutan pembebasan bersyarat terjadi setelah muncul dugaan adanya fasilitas tidak semestinya bagi Indra Kenz di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran terkait hunian berbentuk kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal yang digunakan terpidana tersebut.
Temuan itu menjadi sorotan terhadap pelaksanaan layanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Namun, dugaan pelanggaran fasilitas tersebut perlu dibedakan dari perkara pidana Binomo yang telah menjerat Indra Kenz.
Sempat Mendapat Pembebasan Bersyarat
Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara penipuan investasi melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
Ia telah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman dan sempat dipindahkan dari Rutan Kelas I Salemba ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024.
Surat keputusan pembebasan bersyarat diterbitkan pada 24 September 2026, dengan kewajiban melapor secara rutin setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Namun, setelah keputusan tersebut dicabut, Indra Kenz kembali menjalani sisa hukumannya di Lapas Kelas I Tangerang.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Patandang | 16 jam yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 14 jam yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu