Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Laporan: Firman
Jumat, 09 Oktober 2026 | 07:49 WIB
Pembebasan bersayarat Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. - Foto: Dok Ditjen PAS Jabar/RMB -
Pembebasan bersayarat Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. - Foto: Dok Ditjen PAS Jabar/RMB -

RMBANTEN.COM — Tangerang — Pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi dicabut. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat kembali menempatkannya di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa hukuman.
 

Petugas menjemput Indra Kenz dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (8/10/2026), kemudian memindahkannya ke Lapas Kelas I Tangerang. Pencabutan status pembebasan bersyarat ini terjadi setelah muncul sorotan terkait dugaan fasilitas mewah yang ditempatinya di Lapas Cibinong.
 

Dipindahkan ke Lapas Tangerang
 

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif saat petugas melaksanakan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat.
 

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi, Kamis (8/10/2026).
 

Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang.
 

Fasilitas Mewah Jadi Sorotan
 

Pencabutan pembebasan bersyarat terjadi setelah muncul dugaan adanya fasilitas tidak semestinya bagi Indra Kenz di Lapas Cibinong.
 

Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran terkait hunian berbentuk kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal yang digunakan terpidana tersebut.
 

Temuan itu menjadi sorotan terhadap pelaksanaan layanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Namun, dugaan pelanggaran fasilitas tersebut perlu dibedakan dari perkara pidana Binomo yang telah menjerat Indra Kenz.
 

Sempat Mendapat Pembebasan Bersyarat
 

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara penipuan investasi melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
 

Ia telah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman dan sempat dipindahkan dari Rutan Kelas I Salemba ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024.
 

Surat keputusan pembebasan bersyarat diterbitkan pada 24 September 2026, dengan kewajiban melapor secara rutin setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
 

Namun, setelah keputusan tersebut dicabut, Indra Kenz kembali menjalani sisa hukumannya di Lapas Kelas I Tangerang.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: