Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! Muhammadiyah Desak Karhutla Tak Dinormalisasi

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:18 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah tidak menormalisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana tahunan. Pemerintah diminta membenahi tata kelola hutan, memperkuat pencegahan, menindak tegas pelanggar hukum, serta memastikan pemulihan lingkungan dan kehidupan masyarakat terdampak.
 

Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan PP Muhammadiyah Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, yang ditetapkan di Yogyakarta pada 20 Oktober 2026. Pernyataan itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Sayuti. 
 

Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas karhutla, khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran dinilai tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, dan sumber penghidupan warga.
 

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah menegaskan:
 

“Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat.”
 

Organisasi tersebut menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perlindungan masyarakat, pembenahan tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
 

Keselamatan dan Perlindungan Warga Jadi Prioritas
 

Dalam poin pertama pernyataannya, Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengerahkan seluruh kemampuan untuk menangani karhutla secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi.
 

Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas. Kelompok tersebut meliputi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga dengan kondisi kesehatan rentan.
 

Muhammadiyah juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai kondisi lingkungan dan langkah perlindungan yang diperlukan.
 

Penanganan darurat, menurut organisasi ini, harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan agar dampak kebakaran tidak terus berulang dan membebani masyarakat setiap tahun.
 

Tata Kelola Hutan Harus Dibenahi
 

Muhammadiyah mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan.
 

Presiden Prabowo Subianto, menurut pernyataan tersebut, memiliki kedudukan strategis untuk mengarahkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan konstitusi, khususnya Pasal 30 UUD 1945 sebagaimana tertulis dalam dokumen.
 

Muhammadiyah berharap pemerintah melakukan pembenahan kebijakan pengelolaan hutan dan lahan, mengevaluasi perizinan serta praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, dan menghentikan penyalahgunaan kewenangan.
 

Pernyataan itu juga menyoroti bahaya konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.
 

Pencegahan karhutla, menurut Muhammadiyah, harus menjadi tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten sepanjang tahun, didukung pengawasan yang sungguh-sungguh dan sumber daya yang mencukupi.
 

Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
 

Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.
 

Penindakan harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta pihak yang terbukti melindungi atau menghalangi proses penegakan hukum.
 

Dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, dan aparat penegak hukum juga harus diperiksa secara independen serta dapat dipertanggungjawabkan.
 

Muhammadiyah menegaskan bahwa jabatan dan kekuatan modal tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.


“Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum.”
 

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Bersinergi
 

Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan kebijakan serta tindakan dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan karhutla.
 

Gubernur, bupati atau wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah di wilayah terdampak maupun rawan kebakaran, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, diminta memastikan kebijakan berjalan konsisten dan terkoordinasi.
 

Pemerintah pusat dan daerah juga harus menjamin kejelasan tanggung jawab, dukungan, serta kerja sama lintas wilayah hingga tingkat desa atau kelurahan.
 

Muhammadiyah mengingatkan bahwa perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan masyarakat. Pelaksanaan program, penggunaan anggaran, dan hasil penanganan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
 

Dunia Usaha Wajib Memulihkan Kerusakan
 

Muhammadiyah turut menuntut tanggung jawab pelaku usaha dalam mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
 

Kepatuhan terhadap aturan lingkungan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya pemenuhan administrasi atau kegiatan sosial perusahaan.
 

Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla wajib menanggung konsekuensi hukum serta melakukan pemulihan atas kerusakan dan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Muhammadiyah menilai masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang terus menanggung dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekonomi yang tidak bertanggung jawab.
 

Karena itu, pengawasan terhadap kegiatan usaha dan pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan perlu menjadi bagian penting dari pembenahan tata kelola karhutla.
 

Pemulihan Lingkungan dan Penghidupan Masyarakat
 

Muhammadiyah meminta pemerintah menjamin pendampingan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan.
 

Pemulihan hutan dan lahan harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar kerusakan lingkungan tidak diwariskan kepada generasi berikutnya.
 

Organisasi ini juga menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat lokal dan petani kecil agar mereka dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran.
 

Kebijakan pemulihan, menurut Muhammadiyah, harus berkeadilan dan melibatkan masyarakat terdampak. Dengan demikian, warga tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki kondisi lingkungan dan mencegah kebakaran berulang.
 

Muhammadiyah Gerakkan Bantuan Kemanusiaan
 

Muhammadiyah mengajak masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga didorong segera melaporkan kebakaran maupun dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
 

Pemerintah dan aparat diminta melindungi masyarakat yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik.
 

Di sisi lain, PP Muhammadiyah menginstruksikan jajaran Persyarikatan di berbagai tingkatan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan advokasi bagi warga terdampak.
 

Upaya tersebut melibatkan 'Aisyiyah, organisasi otonom Muhammadiyah, Majelis Lingkungan Hidup, serta Lembaga Resiliensi Bencana atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC).
 

Perguruan tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian kepada masyarakat. Seluruh ikhtiar diharapkan berjalan secara terkoordinasi, inklusif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
 

Muhammadiyah Ajak Semua Elemen Bangsa Bergerak
 

Pada poin kesembilan, Muhammadiyah kembali menegaskan bahwa karhutla tidak boleh terus dianggap sebagai bencana tahunan yang membebani rakyat.
 

Organisasi ini meminta kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha, dan masyarakat dibuktikan melalui tindakan nyata agar warga terlindungi, pelanggaran ditindak, serta kerusakan lingkungan dipulihkan.
 

Muhammadiyah menyatakan siap bekerja sama dengan berbagai elemen bangsa untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil dan berkelanjutan.
 

Pesan utama pernyataan ini adalah bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pencegahan sepanjang tahun, penegakan hukum tanpa pandang bulu, tanggung jawab dunia usaha, serta pemulihan lingkungan harus menjadi agenda bersama.
 

Karhutla bukan sekadar bencana tahunan. Ini persoalan tata kelola, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: