Kena Luh! Dua Komplotan Ganjal ATM Diciduk Polisi Di Kawasan Pinang
RMBanten.com, Hukrim - Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua dari Tujuh komplotan pelaku modus ganjal ATM di Kawasan Pinang, Kota Tangerang. Pria yang ditangkap itu berinisial Y alias Surya (30) dan EH alias Jaya (30).
Kedua pelaku ganjal ATM ditangkap saat anggota patroli Polsek Pinang melihat empat orang yang mencurigakan disekitar mini market Indomaret wilayah Pinang.
"Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah pinang, 2 berhasil melarikan diri saat penyergapan,” ujar Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho , Rabu (1/2/).
Dijelaskan Zain, penangkapan pelaku modus ganjal ATM tersebut bermula dari laporan korban Darminto warga kelurahan Pakojan, Pinang Kota Tangerang yang mengalami kerugian mencapai Rp 104 juta.
Kejadian, terjadi pada 2 Desember 2023 di lokasi minimarket di wilayah pinang.
Sementara untuk 5 pelaku lainnyaHU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran kepolisian.
"Semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka sudah teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” ujar Zain.
Daalam penangkapan itu, polisi menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah di modifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya,” ujar Zain.
Lanjut Zain, dari hasil interogasi kompolotan ini, meeka merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM. Mereka mengaku selain melancarkan aksinya di kota Tangerang, mereka lakukan juga di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.
"Aksinya di wilayah Tangerang Raya. Saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110,” demikian tutup Zain.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu