Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Data BPS: Harga Cabai Merah Melonjak 21,43 Persen, Kenaikan di 323 Daerah Jadi Sorotan!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:54 WIB
Foto ilustrasi harga cabai merah melonjak 21,43 Persen - RMN -
Foto ilustrasi harga cabai merah melonjak 21,43 Persen - RMN -

RMBANTEN.COM - Jakarta – Harga cabai merah nasional mengalami kenaikan signifikan hingga pekan ketiga Oktober 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan sebesar 21,43 persen dibandingkan September 2026, sehingga harga komoditas tersebut berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen.
 

Direktur Statistik Harga BPS, Sarpono, mengatakan kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) cabai merah terjadi di 323 kabupaten/kota. Jumlah tersebut mencakup 89,72 persen wilayah Indonesia.

“Jadi ini menjadi perhatian karena cakupannya hampir 90 persen di wilayah Indonesia,” kata Sarpono dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Senin (19/10/2026).
 

Harga Cabai Merah Tembus Rp69.680 per Kilogram
 

Berdasarkan data BPS, rata-rata harga cabai merah secara nasional hingga minggu ketiga Oktober 2026 mencapai Rp69.680 per kilogram.
 

Angka tersebut jauh melampaui batas atas HAP konsumen sebesar Rp55.000 per kilogram. Kondisi ini menunjukkan tekanan harga cabai merah masih menjadi perhatian dalam pemantauan perkembangan harga pangan nasional.
 

Kenaikan harga yang meluas di berbagai daerah juga menjadi tantangan dalam menjaga stabilitas harga pangan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada cabai merah sebagai kebutuhan konsumsi sehari-hari.
 

Biak Numfor Catat Kenaikan IPH Tertinggi
 

BPS menyoroti Kabupaten Biak Numfor sebagai salah satu daerah dengan kenaikan IPH cabai merah tertinggi. Di wilayah tersebut, IPH cabai merah meningkat sebesar 86,32 persen.
 

Selain kenaikan IPH, harga cabai merah di Biak Numfor tercatat 83,64 persen di atas batas atas HAP konsumen.
 

Kabupaten Padang Pariaman juga mengalami kenaikan signifikan. IPH cabai merah di daerah tersebut meningkat 72,48 persen, sedangkan harganya tercatat 23,11 persen di atas batas atas HAP.
 

Data tersebut memperlihatkan bahwa tekanan harga cabai merah tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga menjangkau sejumlah daerah dengan tingkat kenaikan yang berbeda-beda.
 

Keerom dan Pesawaran Ikut Jadi Perhatian
 

Selain Biak Numfor dan Padang Pariaman, BPS turut menyoroti perkembangan harga cabai merah di Kabupaten Keerom, Papua.
 

Harga cabai merah di wilayah tersebut tercatat 59,39 persen di atas batas atas HAP konsumen.
 

Sementara itu, Kabupaten Pesawaran mencatat harga cabai merah sebesar 15,90 persen di atas batas atas HAP.
 

Perbedaan tingkat kenaikan harga di sejumlah daerah tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan perkembangan harga secara berkala, terutama di wilayah yang mengalami lonjakan signifikan.
 

Sebaran Kenaikan Harga Capai Hampir 90 Persen Wilayah
 

Kenaikan IPH cabai merah yang terjadi di 323 kabupaten/kota menjadi perhatian karena cakupannya mencapai 89,72 persen wilayah Indonesia.
 

Besarnya sebaran kenaikan tersebut menggambarkan luasnya tekanan harga cabai merah hingga pekan ketiga Oktober 2026.
 

Data BPS ini menjadi salah satu indikator penting dalam pemantauan inflasi pangan daerah. Perkembangan harga di tingkat nasional maupun kabupaten/kota perlu dicermati untuk memahami dinamika harga komoditas pangan.
 

Dengan rata-rata harga yang telah melampaui HAP konsumen, cabai merah menjadi salah satu komoditas yang perlu mendapat perhatian dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: