Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Terbukti Asusila! DKPP Putuskan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 03 Juli 2024 | 17:37 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Repro)
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Hukrim, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Putusan pemecatan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Putusan dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah ditolak oleh CAT.

"Namun teradu terus memaksa," terang Dewi.

DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan.

Selain itu, DKPP turut memerintahkan bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Hasyim di-DKPP-kan oleh CAT pada Kamis (18/4). Pihaknya mendalilkan adanya relasi kuasa antara Hasyim sebagai Ketua KPU dan dirinya sebagai anggota PPLN dalam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Hasyim.

Ia sendiri telah menjalani dua kali sidang pemeriksaan secara tertutup di DKPP pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).rajamedia

Komentar: