Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Putusan Bagi-bagi Susu di CFD! Bawaslu Jakpus Diilaporkan TKN ke DKPP

Laporan: RMN
Kamis, 04 Januari 2024 | 22:59 WIB
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Repro)
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Repro)

RMBanten.com  - Jakarta -  Bawaslu Jakpus membuat putusan kegiatan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Atas putusan itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"TKN telah melaporkan Bawaslu ke DKPP sesuai dengan tanda terima," kata Tim Advokasi TKN Fritz Siregar saat dikutip dari Metro TV, Kamis, 4 Januari 2024.

Bawaslu Jakpus dinilai TKN melampui kewenangannya dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran.

Bawaslu dinilai tak bekerja sebagai pengawas dalam polemik bagi-bagi susu tersebut.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, Bawaslu diberikan mandat sebagai pengawas pemilu. Bukan sebagai pengawas peraturan perundang-undangan.

"Kami sampaikan sesuai aturan perundangan yang berlaku UU 7 Tahun 2017, (Bawaslu) telah memberikan mandat pada pengawas pemilu, bukan pengawasan terhadap undang-undag lain," ungkap dia.

TKN mempermasalahkan putusan tersebut  perundang-undangan lain yang dimaksud yaitu Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Wakil Ketua TKN Habiburokhman menambahkan putusan Bawaslu Jakpus yang menilai Gibran melanggar Pergub DKI dinilai salah. Sebab, bukan kewenangan Bawaslu melakukan hal tersebut.

"Tidak bisa memutuskan, tidak memiliki kewenangan bahwa Gibran melanggar Pasal 7 Pergub 2017 karena bukan kewenangan Bawaslu," ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyebut kegiatan bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan (car free day/CFD) di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum.

Kegiatan bagi-bagi susu itu dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024.

Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakpus merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakpus  dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran.rajamedia

Komentar: