Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Kandas di Praperadilan, Firli Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 20 Desember 2023 | 11:45 WIB
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. (Foto: Repro)
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. (Foto: Repro)

RMBanten.com - Hukrim - Firli Bahuri, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap masyarakat menghormati proses hukum yang menjeratnya. Firli juga berharap seluruh pihak tidak menghakiminya atas sejumlah komentar terkait perkara yang diusut oleh Bareskrim Polri, dan Polda Metro Jaya itu.

Pernyataan itu disampaikan Firli Bahuri menanggapi hasil praperadilan dirinya yang tidak diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini. Karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan harus lah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum, keadilan, dan kehormatan," ujar Firli, Selasa, 19 Desember 2023.

Firli memastikan dirinya akan menghormati putusan dan mengikuti semua proses hukum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat, bukan negara kekuasaan," kata Firli.

Firli juga meminta masyarakat tidak melupakan hasil kerjanya di KPK selama menjabat. Firli akan genap menjadi ketua Lembaga Antirasuah selama empat tahun pada Rabu, 20 Desember 2023.

"Nanti kita beri informasi bagaimana tahu catatan saya cukup banyak orang yang ditahan KPK selama empat tahun. Saya ada datanya," ujar Firli.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Lippo (SYL).

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli Bahuri bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hakim juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.rajamedia

Komentar: