Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

DPO Kasus Senpi, Dito Mahendra 'Raib' Sejak Pengeledahan Oleh KPK!

Laporan: CAREP-01
Rabu, 17 Mei 2023 | 08:01 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

RMBanten.com - Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan bahwa keluarga Dito Mahendra tidak mengetahui keberadaan DPO kasus senjata api tersebut.

Pernyataan itu disampain Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri berdasarka hasil pemeriksaan keluarga Dito Mahendra.

Menurut Djuhandhani, keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito Mahendra sejak penggeladahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito menurut keterangan dari pemeriksaan mereka,” papar Brigjen Pol Djuhandhani.

Walau begitu, Bareskrim Polri memastikan Dito Mahendra berada di dalam negeri. Selain itu, Polisi terus melakukan pelacakan keberadaan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal tersebut.

"Dari hasil koordinasi dengan imigrasi bahwa di perlintasan Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia," ujarnya.

Dito Mahendra resmi menjadi buronan kepolisian setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkannya masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Surat DPO terhadap Dito itu terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

"(Surat DPO) Dito sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu, 10 Mei 2023.rajamedia

Komentar: