Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Mau Mendaftarkan Sertifkat Halal Gratis, Begini Caranya

Laporan: CAREP-01
Minggu, 07 Mei 2023 | 00:40 WIB
Pelaku UMK di Kota Tangerang bisa mendaftarkan sertifikat halal melalui Kemenag Kota Tangerang. -
Pelaku UMK di Kota Tangerang bisa mendaftarkan sertifikat halal melalui Kemenag Kota Tangerang. -

RMBanten.com - Tangkot - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Tangerang bisa mengajukan sertifikat halal ke Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang dengan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Kepala Kemenag, Kota Tangerang, Samsudin menjelaskan untuk mengikuti program ini, pelaku usaha lebih dulu membuka laman ptsp.halal.go.id. Selanjutnya, pelaku usaha harus membuat akun, kemudian mengaktivasi akun, login dengan username dan password yang didaftarkan.

"Pilih asal usaha dalam negeri dan mengisi NIB, lengkapi data pelaku usaha, membuat pengajuan pendaftaran, pilih jenis daftar - pendaftaran self declare dan mengisi koder fasilitasi, lengkapi data dan dokumen persyaratan dan kirim pengajuan data delf declare," terang Samsudin Jumat (5/5) lalu.

Lanjut Samsudin, data yang dikirim akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping. Kemudian diverifikasi dan validasi secara sitem oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

"Tahap selanjutnya, komite fatwa menerima hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH. Baru akan dilakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk dan status itu diterima BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal dan sertifikat dapaf diunduh dari akun SiHalal pelaku usaha," jelas Samsudin.

Berikut syarat mendaftar sertifikat halal gratis:

1. Produk tidak berisiko (tidak berasal dari hewan yang disembelih) atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan hehalalannya.
2. Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat peoses yang tidak halal.
6. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
7. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unaur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
8. Menggunakan alat produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan semi otomatis, usaha rumahan bukan usaha pabrik.
9. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
10. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan dengan mekanisme pernyataan mandiri secara pnline melalui SiHalal.

Kepemilikan sertifikat halal menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.

Terlebih menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen muslim dan menjadi nilai tambah untuk menjangkau pasar yang lebih luas.rajamedia

Komentar: