Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tujuh Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Jadi Tersangka, Begini Kronologisnya

Laporan: RMN
Senin, 30 Januari 2023 | 17:19 WIB
Tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo ditetapkan sebagai tersangka/Repro
Tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo ditetapkan sebagai tersangka/Repro

RMBanten.com, Keamanan - Tujuh orang oknum suporter pelaku  pelemparan bus tim sepakbola Persis Solo usai laga melawan Persita Tangerang pada Sabtu 28 Januari 2023 diamankan polisi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fasial Febrianto menjelaskan kronologi pelemparan bus itu.

Ia mengatakan para pelaku sebelum melakukan aksinya sempat berkumpul untuk merencanakan pelemparan tersebut.

"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul ada 2 orang yaitu MR degan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," katanya kepada awak media, Senin (30/1).

Lantaran aksinya, para pelaku ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Ke tujuh oknum suporter Persita tersebut kita telah menetapkan tersangka," ucapnya

"Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tambahnya.

Para tersangka terdiri dari pelajar dan karyawan swasta.

"Ada yang pelajar ataupun karyawan swasta," ucapnya.

Diketahui, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan tujuh terduga pelaku pelemparan batu ke arah bus yang ditumpangi pemain dan official Persis Solo usai pertandingan melawan Persita Tangerang.

"Sudah diamankan tujuh orang (terkait pelemparan). Masih kita kembangkan," jelas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/1).rajamedia

Komentar: