Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Diciduk Polisi! Ini Tampang DPO Pencabulan Anak Bawah Umur Di Pandeglang

Laporan: CM-1
Sabtu, 10 Desember 2022 | 01:12 WIB
Tersangka dugaan pencabulan anak bawah umur di Pandeglang/Repro
Tersangka dugaan pencabulan anak bawah umur di Pandeglang/Repro

RMBanten.com, Hukrim - MH (25) tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap polisi dari Polres Pandeglang.

MH ditangkap di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.

“Iya, benar Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap MH tersangka pada Rabu (7/12) sekitar pukul 10.30 Wib yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” unar Kasat Reskrim Polres Pandeglang  AKP Shilton, Jumat (9/12).

Menurut Shilton, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (7/12).

Sebelumnya, kata Shilto, korban tidak pulang selama empat hari, dan mengakui sudah disetubuhi oleh MH sebanyak dua kali yang dilakukan di rumah tersangka.

“Berdasarkan bukti itu, penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO,” ucap Shilton.

Setelah diterbitkan DPO, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial. 

Akhirnya pada Rabu (7/12) tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.rajamedia

Komentar: