Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Pungli PTSL Rp 2 Miliar! Mantan Kades Cikupa Digaruk Polisi

Laporan: RMN
Jumat, 09 Desember 2022 | 03:03 WIB
Press release penangkapan mantan Kades Cikupa terkait pungli PTSL/Repro
Press release penangkapan mantan Kades Cikupa terkait pungli PTSL/Repro

RMBanten.com, Tigaraksa -  Mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berinisial AM ditangkap aparat Polresta Tangerang, Polda Banten.

Penangkapan AM karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2 miliar,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

Selain AM, diterangkan Romdhon, petugas juga menangkap SH mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa.

"Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa," ujarnya.

Romdhon menjelaskan kronologinya. pada tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa.

Selanjutnya, alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021.

Kata Romdhon, dalam rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp 500 ribu.

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1,5 juta.

“Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat,” ujar Romdhon.

Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikompulir di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021.

Saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp. 619.100.000.

“Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE,” papar Romdhon.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Romadhon, tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa.

Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

"Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades," ujar Romadhon.

Kata Romadhon, hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp.150.000.

Selanjutnya, adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak.

Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.

“Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Romdhon.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.rajamedia

Komentar: