Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Super Bejat! Bapak Sangean Tega 'Perakaos' Anak Tiri Hingga Hamil

Laporan: RMN
Kamis, 08 Desember 2022 | 10:17 WIB
Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

RMBanten.com, Kota Tangerang - Seorang Bapak berinisial H (38) di Karang Tengah, Kota Tangerang diciduk polisi.

Bapak bejat tersebut ditangkap karena  nekat memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun hingga hamil.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kasus pria perkosa anak tiri tersebut terungkap berdasarkan laporan dari istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban.

Berawal dari kecurigaan Ibu korban yang heran mendapati perut anaknya yang kian membesar.

Ibu korban kemudian menanyakan apa yang terjadi, korban mengaku kerap berhubungan badan secara dipaksa oleh ayah tirinya, H.

"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," ujar Zain dalam keterangannya, Rabu (7/12).

Lebih Lanjut kata Zain, pelaku melakukan perbuatan tak terpuji tersebut saat korban tengah tertidur di kamarnya.

"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," ujar Zain.

Ibu korban kemudian penasaran dan membuktikan anaknya hamil dengan tes kehamilan.

Dari tes tersebut, diketahui korban telah hamil dengan usia kandungan 31 minggu.

Ibu korban kemudian geram atas perilaku suaminya yang telaj tega menghamili anaknya tersebut.

Tak kuasa, akhirnya sang ibu mengambil langlah tegas dengan membawa kasus pemerkosaan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya suaminya, H, ke Polres Metro Tangerang Kota.

Setelah mendapat laporan polisi langsung menjemput bapak tiri korban untuk dilakukan penangkapan pada Sabtu 3 Desember 2022.

"Kita amankan pelaku hari Sabtu kemarin, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita," ujarnya.

Zain mengatakan, awalnya korban tak berani mengadu karena sang ibu dan bapak tirinya selalu bertengkar.

Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," ujarnya.

Zain menyebut korban saat itu tidak menyadari bawah dirinya sedang hamil, di mana korban juga masih tetap mengalami menstruasi setiap bulan.

Hingga kini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.rajamedia

Komentar: