Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Breaking News! Bupati Bangkalan Abdul Latif Diciduk KPK

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 07 Desember 2022 | 18:09 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron/Net
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron/Net

RMBanten.com, Hukum - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah tersangka lainnya dalam perkara suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Penangkapan Bupati Bangkalan itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/12).

Dijelaskan Ali Fikri, sebelum ditangkap, Abdul Latif dan para tersangka diperiksa terlebih dulu di Polda Jawa Timur.

Namun Ali tidak menjelaskan berapa tersangka yang ditangkap KPK dalam kasus korupsi tersebut.

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut," ujar Ali Fikri.

Buapti Bangkalan Abdul Latif dan para tersangka lainnya kemudian segera dibawa ke gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.

Sebelumnya KPK menyebut telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Enam orang tersangka itu juga telah dilakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham menbeberkan daftar enam orang yang dicegah KPK salah satunya yaitu Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Pencegahan dilakukan sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Sementara itu lima orang lainnya yaitu Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR, Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menggeledah 14 lokasi diantaranya rumah pribadi yang beralamat di Jl Raya Langkap Burneh, Bangkalan; Kantor DPRD Bangkalan; dan beberapa kantor Dinas di Bangkalan.rajamedia

Komentar: