Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Menkumham: KUHP Baru Berlaku Efektif 3 Tahun Setelah Diundangkan

Laporan: RMN
Selasa, 06 Desember 2022 | 20:47 WIB
Menkumham Yasonna Laoly/Net
Menkumham Yasonna Laoly/Net

RMBanten.com, Politik - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan akan berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan.

Pemerintah dan DPR RI dalam masa tiga tahun tersebut akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru.

"Pmerintah bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari KUHP yang baru," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Yasonna, KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918, atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia.

Karenanya, pengesahan RKUHP urgen dilakukan demi kebutuhan hukum pidana di Indonesia yang lebih baik.

"Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna.

Yasonna menceritakan perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal kontroversial, di antaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam. Sehingga, jika ada masyarakat yang melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KUHP tersebut.

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” pungkasnya.

Hadir saat jumpa pers antara lain Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul hingga Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.rajamedia

Komentar: