Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Al Muktabar: Tata Kelola Keuangan Wujudkan Pemerintah Yang Baik

Laporan: RMN
Jumat, 02 Desember 2022 | 16:43 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar/Dok
Pj Gubernur Banten Al Muktabar/Dok

RMBanten.com, Serang -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintahan. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pernyataan itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar saat menyampaikan sambutan di Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang. Kamis (1/12).

Dijelaskan Al Muktabar, pemisahan PT Banten Global Development (BGD) dengan Bank Pembangunan Daerah Banten memiliki sebuah langkah menuju perbaikan dalam agenda tatanan keuangan.

Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki finansial yang baik.

“Dengan ditentukannya Bank Pembangunan Perseroan Daerah ini nantinya sama-sama mandiri dan mampu bekerja sesuai dengan kompetensi intinya,” jelasnya.

Al Muktabar menjelaskan, setelah Bank Pembangunan Daerah Banten menjadi Perseroan Daerah, tentu akan mengurangi Beban PT Banten Global Development (BGD) sehingga pengimplementasian laba perusahaan menjadi Dividen Bagi Pemegang saham masing-masing.

“Dengan Bank Banten yang tumbuh dalam instrumen keuangan dan akan menjadi dasar bagi financial pembiayaan dari berbagai agenda pembangunan kerja di Provinsi Banten termasuk dalam instrumen tempat penghimpunan dana masyarakat,” jelasnya

Selanjutnya, dengan ditetapkannya  perusahaan perseroan daerah ini diharpkan mampu memberikan dukungan bagi infrastruktur yang berkaitan dengan layanan - layanan publik sehingga nantinya mampu berkoordinasi dengan Pemerintah.

“Tidak hanya dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melainkan juga dengan lembaga penegak hukum, di antaranya adalah permintaan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.

Selain Itu, Al Muktabar juga menjelaskan Bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan dasar regulasi pemisahan dan hukum  penyertaan modal yang merupakan bagian dari regulasi yang telah dipersiapkan.

“Adapun terkait penyertaan modal saat ini naskah akademik sudah dipersiapkan untuk digunakan dan pada waktunya akan diusulkan  sebagai usulan Raperda,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: