Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tinggal Disetujui Bupati! UMK Kabupaten Tangerang Naik 7,48 Persen

Laporan: RMN
Rabu, 30 November 2022 | 06:22 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

RMBanten.com, Tangkab -  Usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Tangerang sebesar 7,48 persen (Rp.316.463).

Hal itu berdasrkan hasil rapat yang dilakukan  dewan pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono , dalam rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK ini banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak, baik dari unsur buruh maupun pengusaha selaku pemberi kerja.

Kedua belah pihak juga terlihat saling berdebat aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang.

“Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha, kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Rudi.

Rudi menyebut angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang untuk laporkan kepada Gubernur Banten.

“Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke pak Bupati lalu kepada pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya,” ujar Rudi, Selasa (29/11).

Rudi juga mengurai untuk indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 diantaranya adalah dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.

Dirinya berharap, dengan adanya usulan kenaikkan UMK ini para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan.

“Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, untuk nominal penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.230.792,65. Jika angka tersebut naik sebesar 7,48 persen maka nilai UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 menjadi Rp 4.547.255,94.rajamedia

Komentar: