Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Reskrim Polresta Serang Ciduk 9 Komplotan Begal

Laporan: CM-1
Minggu, 20 November 2022 | 01:24 WIB
Terduga pelaku begal ramor di Kota Serang/Repro
Terduga pelaku begal ramor di Kota Serang/Repro

RMBanten.com, Keamanan - Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Serang Kota.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, Sabtu (19/11).

"Kami telah mengamankan sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korban AR (18) warga Pelelangan Lama Kota Serang,” ucap , Sabtu (19/11/22).

“Sembikan  pelaku itu  AA (15), EN (18), WA (23), AF (18), AL (16), FA (14), AS (17), RS (16), dan MU (40),” ungkapnya.

Kronologi kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 11 November sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban AR berangkat bersama MN (18), dengan menggunakan sepeda motor milik korban merek Jupiter MX dengan Nopol : A-5583-BY.

Di perjalanan tepatnya di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, korban diberhentikan dan dikejar oleh orang orang yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam berupa elurit, Golok.

Kemudian karena tergesa-gesa dan ketakutan sepeda motor korban terjatuh, lalu korban bersama temannya berlari menyelamatkan diri ke arah pemukiman warga dengan meninggalkan sepeda motor milik korban.

Setelah itu korban berteriak meminta tolong kepada warga akan tetapi tidak ada yang keluar, tidak lama kemudian sekitar pukul 02.55 Wib.

“Korban keluar dari pemukiman dan kembali Kejalan tempat kejadian untuk melihat sepeda motor milik korban, namun sepeda motor korban sudah tidak ada  karena telah diambil oleh orang-orang tidak dikenal yang membawa senjata tajam tersebut.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta,” bebernya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Pada Kamis (17/11) kami melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal, di Jalan Raya Kroya Kasemen dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut. Jumlah pelaku yang sudah diamankan sebanyak delapan orang dengan satu orang penadah. Dari ke sembilan pelaku lima orang masih dibawah umur,” tutur David.

David menambahkan, timnya berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih merah dengan Nopol : A-2122-CE, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol : A-4017-HD,.

Kemudian satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru dengan Nopol : A-6981-CQ, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah celurit milik AA, satu buah celurit dan satu buah Golok babi milik RS dan satu buah Corbek milik FA.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, meski tidak ikut beraksi namun penadah barang curian bisa dijerat pidana,” tandas David.rajamedia

Komentar: