Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sah Jadi UU! Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi Ke 38

Laporan: RMN
Kamis, 17 November 2022 | 20:45 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan pers usai pengesahan UU Papua Barat Daya/Repro
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan pers usai pengesahan UU Papua Barat Daya/Repro

RMBanten.com, Parlemen - Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Rancangan Undang-Undang (RUU) nya telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan secara mekanisme semua provinsi Papua yang baru disahkan ini sudah dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.

“Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan,” ujar Puan saat konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11)

Putri Proklamator RI,  berharap dengan disahkannya Undang-Undang  mekanisme pelaksanaan terkait sosial, ekonomi,pendidikan serta kesejahteraan rakyat lebih merata dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Puan juga mengatakan bahwa DPR RI mendukung dan bersinergi dengan pemerintah dalam menyelesaikan RUU Papua Barat Daya ini.

“Karenanya setelah ini kami berharap bahwa pelaksanaannya itu bisa diikuti dengan mekanisme yang sebaik-baiknya, memang semata-mata adalah untuk kesejahteraan secara ekonomi, pendidikan, sosial dan lain-lain sebagainya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Setelah disahkannya menjadi UU, Puan pun berharap pemerintah segera menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan keikutsertaan Provinsi Papuan Barat Daya dalam pemilu 2024.

"Terkait perpu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan Desember ini bagaimana kelanjutannya. Namun, saya meyakini bahwa pemerintah sudah menyiapkan drafnya tersebut dan nanti akan dibahas bersama-sama dengan Komisi II,” demikian Puan seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.rajamedia

Komentar: