Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Barbuk Sabu! Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Pandeglang

Laporan: CM-1
Kamis, 17 November 2022 | 00:42 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

RMBanten.com, HuKrim -  Seorang pria berinisial RP (23) dibekuk Satresnarkoba Polres Pandeglang karena kedapatan memiliki barang haram Sabu.

RP merupakan warga Kampung Wakaf, RT 001 RW 011, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang ditangkap hari Senin (14/11).

“Benar, Satresnarkoba Polres Pandeglang telah menangkap seorang pria pada Senin (14/11) sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Rabu (16/11).

Pelaku kata Imam ditangkap dipinggir jalan Kampung Ciliang, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

Menurut Ilman saat penggeledahan ditemukan barang bukti dari pelaku berupa dua bungkus sabu yang dilakban hitam berlapis karet balon warna merah, dan satu bungkus plastik klip berisikan sabu, yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kanan berikut satu buah handphone merk Oppo warna Rose gold yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kiri.

“Setelah kami introgas,  RP,  mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan kasus di tempat lain yang beralamat di Kampung Suka Asih, RT 003 RW 003, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.

Dalam penggeledahan, petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus sabu yang dilapis lakban hitam berlapis karet balon warna merah.

Satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu buah timbangan berwarna hitam merk Carmy, satu pack plastik bening berisi 100 lembar, dan seperangkat alat hisap sabu berikut korek api gas berwarna biru.

"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya.rajamedia

Komentar: