Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Polisi Tangkap Terduga Pencabulan Anak Di Serang, Ini Tampangnya

Laporan: RMN
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 01:42 WIB
Pelaku terdugs pencabulan anak di Kota Serang/Repro
Pelaku terdugs pencabulan anak di Kota Serang/Repro

RMBanten.com, Hukrim -  Pelaku terduga perkara tindak pidana pencabul terhadap anak di bawah umur diamankan Unit 4 Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan, pada Kamis (27/10).

“Unit PPA telah mengamankan diduga pelaku pencabul anak dibawah umur, dan pelaku berinisial BP (36), seorang Karyawan Swasta, warga Ciwedus Kota Cilegon,” terang Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Tim kata David berhasil amankan pelaku yang telah kabur.

“Tim kami berhasil amankan pelaku yang sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kemudian kabur ke daerah Sukabumi Jawa Barat,” kata David.

David menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Sebelum diamankan, korban didampingi anggota unit PPA dan anggota Polsek Kramatwatu memancing agar pelaku bersedia hadir ke rumah korban untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

“Pada saat pelaku datang ke rumah korban, langsung diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat. Selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Kramatwatu untuk diamankan terlebih dahulu guna mengantisipasi adanya aksi main hakim sendiri,” terang David.

Terakhir David meyatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.

“Selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota  untuk ditindak lanjuti sesuai dengan perbuatannya" ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur, sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.rajamedia

Komentar: