Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Bobol Kunci Gembok! Pencuri Mobil Dari Showroom Di Tangerang Dicokok Polisi

Laporan: RMN
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 00:13 WIB
TKP pencurian mobil dari showroom di Kota Tangerang/Repro
TKP pencurian mobil dari showroom di Kota Tangerang/Repro

RMBanten.com, Hukrim - Kasus pencurian mobil di sebuah showroom dibongkar Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota.

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian itu sendiri di jalan Imam Bonjol No 60 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Dua orang tersangka berinisial TL alias Ucok (22) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dan RN alias Eca (20) warga Karawaci Kota Tangerang berhasil ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya bernama Steven Budiawan dalam keadaan kosong.

"Awalnya, pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning,” terang Zain kepada wartawan.

Calon pembeli seperti biasa melakukan test drive mobil dengan didampingi pemilik showroom, setelah selesai mobil tersebut kembali diparkir didalam showroom dan pemilik lalu menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

"Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door, keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Kapolres mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomer polisi B-2504-PFG ternyata hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada didalam laci.

"Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku,” kata Zain.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.

"Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.rajamedia

Komentar: