Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Pria Asal Sumsel Ditangkap Polisi Tigaraksa Saat Mau Transaksi Sabu

Laporan: CM-1
Kamis, 22 September 2022 | 01:29 WIB
Foto: Ilustrasi/Net
Foto: Ilustrasi/Net

RMBanten.com, HukRim - Seorang pria berinisial DS (40) warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Satreskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang saat hendak melakukan transaksi sabu, Sabtu (17/9).

"Telah diamankan seorang pria berinisial DS, diringkus saat sedang hendak melakukan transaksi sabu di Depan Sebuah Ruko Perum Bumi Indah di Jalan Raya Bumi Indah, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu, (21/9).

Dijelasakan Kapolres, awal mula anggota Polsek Tigaraksa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Ada warga yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar ruko tersebut. Benar saja saat dicek oleh petugas ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan,” ucap Raden.

Lanjut Kapolres, melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan badan pada pelaku.

Petugas kemudian mendapatkan beberapa barang bukti berupa, satu bungkus klip kecil sabu yang disimpan di selembar kertas timah berwarna emas, satu buah alat hisap, satu buat korek api, satu buah pipa kaca, satu buah timbangan digital.

"Kepada petugas, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DE yang berada diwilayah Kecamatan Pasar Kemis dan saat ini DE sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Tangerang.

“Tersangka diamankan di Polresta Tangerang dan terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolres.rajamedia

Komentar: