Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 304 Kilogram Lintas Sumatera-Jawa

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 17 September 2022 | 00:54 WIB
Rilis pengungkapan 304 kilogram ganja asal Lampung/Repro
Rilis pengungkapan 304 kilogram ganja asal Lampung/Repro

RMBanten.com, Narkoba - Kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29) sebagai tersangka.

Diterangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pengungkapan kasus bermula pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.

Saat itu tim memberhentikan salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.

"Benar ditemukan delapan karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (16/9).

Dalam pemeriksaan, kepada polisi, HS dan EP mengaku diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF, yang diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF.

Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil," ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, dan denda sebanyak Rp 10 miliar.rajamedia

Komentar: