Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Ojol Desak Pergub Atur Mitra-Operator, DPRD Banten: Terbentur Regulasi Pusat!

Laporan: Hendra Hendrawan
Senin, 12 September 2022 | 17:25 WIB
Perwakilan Ojol diterima Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo/HDR
Perwakilan Ojol diterima Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo/HDR

RMBanten.com, DemoOjol - Aksi driver ojol se-Banten yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Banten tepatnya di gerbang KP3B, Kota Serang diterima pimpinan DPRD Banten, Senin (12/9).

Perwakilan masa dalam aksi tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo.

Dalam pertemuan itu, Budi mengaku, akan mencari jalan tengah kepentingan driver selaku mitra dan operator selaku penyedia jasa transportasi online.

"Permintaan dari masa aksi ingin ada Pergub untuk mengatur pola hubungan kemitraan, itu kami akan pelajari," ujar Budi.

Selain itu, DPRD Banten juga akan menyampaikan ke pusat, karena di daerah ada kesulitan pada payung hukum.

"Kita ada kesulitan regulasi daerah, karena payung hukum undang-undang terkait ojol masih mengacu ke taksi konvensional, padahal sangat berbeda," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan driver ojol se-Banten menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (12/9).

Pantauan dilokasi, ribuan masa aksi ojol ini datang ke KP3B dengan mendorong motor secara masal.

Koordinator aksi, Triono mengatakan, aksi tersebut merupakan imbas dari kenaikan harga BBM yang dirasa sangat memberatkan.

"Aksi kali ini dalam rangka memperjuangkan tuntutan membatalakan kenaikan BBM,"  katanya

Triono mengatakan ada 9 tuntutan dalam aksi ojol kali ini:

1. Mencabut dan membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

2. Mencabut izin usaha aplikator yang tidak patuh regulasi.

3. Menolak tolak serta menghentikan persaingan usaha tidak sehat.

4. Revisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat dan Kemenhub Nomor 348 Tahun 2019.

5. Menaikan pendapatan ojol yang mensejahterakan

6. Turunkan komisi pendapatan dari 20 persen menjadi 10 persen.

7. Mendesak pembentukan regulasi perlindungan hukum bagi pengemudi ojol.

8. Menuntut untuk membentuk badan pengawas regulasi daerah terkait transportasi online

9. Wujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh ojol Indonesia.rajamedia

Komentar: