Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Gugatan Ditolak Bawaslu RI, Partai Berkarya Jadi Penonton Di Pemilu 2024

Laporan: Raja Media Network
Senin, 29 Agustus 2022 | 09:22 WIB
Partai Berkarya/Net
Partai Berkarya/Net

RMBanten.com, SengketaParpol - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menolak laporan Partai Berkarya terhadap KPU RI karena tidak meloloskan partai itu untuk verifikasi administrasi partai.

Keputusan pait itu membuat Partai Berkarya hanya  akan menjadi penonton di Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan ditolaknya gugatan administrasi pendaftaran Partai Berkarya ke KPU oleh Bawaslu, maka kandas Partai Berkarya untuk jadi peserta Pemilu 2024.

"Tidak bisa lagi lanjut tahapan pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta Pemilu 2024. 140 anggota DPRD-nya tersebar di daerah, pengurus lengkap di 7.230 kecamatan, 514 kab/kota, 34 provinsi ini akan jadi penonton di Pemilu 2024," ujar Badaruddin dalam keterangannya pada Minggu 28 Agustus 2022.

Dirinya mengaku menyerahkan kepada keputusan masing-masing kepada kader apakah akan bertahan atau pindah ke partai politik lain.

Menurut dia, sejumlah partai baru siap menampung di antaranya Partai Republik Satu, Garuda, PSI, PKN, Buruh dan lain-lain termasuk partai peserta Pemilu 2019 baik partai di parlemen maupun di luar parlemen.

Menurutnya, komunikasi personal dengan pimpinan parpol tersebut sudah berjalan, tinggal masing-masing personal dan daerah menyesuaikan dan mengkomunikasikan kembali.

"Tentunya tidak ada paksaan bagi mereka untuk bertahan di Berkarya atau bergeser ke partai tertentu, tergantung kebutuhan dan keinginan masing-masing," tuturnya

Laporan Partai Berkarya tercatat dalam nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dengan nama pelapor Nimran Abdurrahman.

Sebelumnya, laporan lain dari Partai Berkarya juga telah ditolak oleh Bawaslu saat sidang pada Kamis 25 Agustus 2022.

Majelis dipimpin Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas.

Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

Ditolaknya Berkarya di Bawaslu, kata dia, karena syarat materil yang dipermasalahkan tidak cukup/lengkap dan KPU mengembalikan berkas pendaftarannya karena data fisik maupun digital tidak diterima secara lengkap sampai batas pendaftaran 14 Agustus 2022 yang lalu.

"Walaupun semua data pendaftaran sudah lengkap namun belum diterima KPU saat itu," tuturnya.

Adapun solusi untuk Pemilu 2024, kata dia, adalah bergabung pada partai yang memenuhi syarat untuk ikut pemilu. Dia mengungkapkan ada 24 parpol yang sementara berjuang untuk lolos melalui verifikasi administrasi dan faktual bisa menjadi pilihan.

"Silahkan bergabung ke mereka dan tidak ada paksaaan atau intimidasi apa pun," pungkasnya.rajamedia

Komentar: