Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Terlilit Hutang Kawinan! Mantan Karyawan Nekat Rampok Toko Mantan Majikan

Laporan: CM-1
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:14 WIB
Press conference penangkapan perampokan toko oleh mantan karyawan/Repro
Press conference penangkapan perampokan toko oleh mantan karyawan/Repro

RMBanten.com, Hukum - Satreskrim Polres Serang menangkap pria beinisial IS (29) dengan kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah toko handphone di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten pada Sabtu (6/8).

Mantan karyawan toko itu dan sekarang berpropesi security itu tinggal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pelaku nekat melakukan aksinya diduga akibat telilit hutang. Sehingga dirinya berani melakukan aksi perampokan di salah satu toko handphone di wilayah pasar Tambak, Kecamatan Kibin.

"Jadi pelaku memasuki toko handphone sekitar pukul 22.30 WIB, saat toko handphone akan tutup,” terang Yudha Satria, didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza saat press conference di Aula Polres Serang, Senin (15/8).

Yudha mengatakan, dalam aksinya itu pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.

Karena korban takut, maka korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku.

"Dari rekaman CCTV, pelaku yang langsung masuk dengan mengacam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur,” jelasnya.

Lanjut Yudha, pelaku dapat di identifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang berbekal dari rekaman CCTV yang berada di TKP kemudian dari situ tim mengejar pelaku dan berhasil di tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Polisi berhasil barang bukti,  2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 geram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta rupiah.

Yudha menegaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri dan baru pertama kali ia lakukan.

Mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut maka pelaku tahu jika kebiasaan pemilik toko menyimpan uang.

Sementara, pelaku IS mengakui jika perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi dan akibat terlilit hutang pasca pernikahannya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tandas Yudha.rajamedia

Komentar: