Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Mewujudkan Demokratis Melalui Edukasi Pemilu Luberjurdil

Penulis: Muara Torang Hadomuan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 16 Juni 2022 | 00:10 WIB
Muara Torang Hadomuan/Ist
Muara Torang Hadomuan/Ist

RMBanten.com - Pemilu di Indonesia merupakan sarana yang diberikan oleh Negara untuk memberikan suara rakyat dalam rangka pergantian pemegang kekuasaan baik pada lembaga eksekutif maupun pada lembaga legislatif yang dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah digariskan oleh konstitusi

Pemilu menjadi hal yang umum dikalangan masyarakat Indonesia juga menjadi salah satu hal yang wajib untuk membentuk negara yang berdaulat.

Sebagai suatu bentuk implementasi dari demokrasi, pemilu berfungsi sebagai wadah yang menyaring calon-calon wakil rakyat ataupun pemimpin daerah tingkat 1 dan 2 sampai presiden dan wakil presiden yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk dapat mengatasnamakan rakyat dan menentukan arah kebijakan selama menjabat di parlemen dan pemerintahan.

Dengan demikian, Pemilu yang akan dilaksanakan nanti, masyarakat diminta untuk memberikan hak suaranya dalam pemilu, merupakan bentuk partisipasi politik konvensional individu. Selain itu, Partisipasi Masyarakat dalam memberikan hak suaranya untuk menghindari penyalahgunaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Melalui pemilihan umum diharapkan proses politik menuju negara demokrasi yang berlangsung akan melahirkan suatu pemerintahan baru yang sah, demokratis, bijak dan benar-benar mewakili kepentingan rakyat serta membentuk kebijakan yang mensejahterakan rakyat.

Mengutip bukunya Affan Gafar yang berjudul Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi bahwa Political order Pemilu 2024 dapat dikatakan demokratis apabila memenuhi sejumlah prasyarat

1.  Adanya akuntabilitas dimana pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.

2.  Adanya rotasi kekuasan, dimana peluang pergantian kekuasaan harus selalu ada

3.  Rekrutmen politik yang terbuka, artinya setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat, mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut

4.  Adanya pemilihan umum dimana setiap warga negara yang dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih secara bebas sesuai dengan hati nuraninya.

5.  Menikmati hak-hak dasar, dalam arti bahwa setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas terutama hak menyatakan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dan hak untuk menikmati pers yang bebas.

Untuk mencapai tujuan tersebut pemilu harus diimplementasikan dengan menurut asas-asas dalam pemilu yang telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22 E ayat (1).

Asas-asas itu mengikat keseluruhan proses pemilu dan semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara negara, peserta, pemilih, bahkan pemerintah. UUD 1945 menentukan, pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia berdasarkan asas LUBER (Langsung Umum Bebas dan rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).


* Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Universitas Muhammadiyah Jakartarajamedia

Komentar: