Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal, Status Desa Mandiri di Kabupaten Serang Bertambah
RMBanten.com - Serang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang terus berupaya meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM).
Hasilnya cukup memuaskan, kini tidak ada lagi desa sangat tertinggal, bahkan semakin bertambah desa yang masuk kategori desa mandiri.
Ada lima tingkatan IDM yang menjadi acuan yakni dimulai dari desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.
Berdasarkan data terbaru tahun 2022 capaian yang dihimpun DPMD Kabupaten Serang, desa sangat tertinggal kini sudah tidak ada lagi, desa tertinggal ada empat desa, berkembang 254 desa, desa maju ada 64 desa dan desa mandiri ada empat desa.
Kategori desa tertinggal yakni Desa Cikedung, Desa Ciwarna, Desa Sangiang Kecamatan Mancak, dan Desa Seuat Kecamatan Petir.
Sedangkan keempat desa yang masuk kategori desa mandiri ialah Desa Sindangsari Kecamatan Pabuaran, Desa Tambak Kecamatan Kibin, Desa Anyar Kecamatan Anyar, dan satu desa yang baru masuk tahun ini ialah Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran.
Ada tiga indikator utama yang menentukan urutan desa masuk ke lima kategori tersebut, yakni Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), Indeks Ketahanan Sosial (IKS), dan Indeks Ketahanan Ekologi Lingkungan (IKEL).
Ada sebanyak 796 kuisioner yang harus diisi oleh pemerintah desa di Kabupaten Serang. Kuisioner itu menjadi penentu status IDM setiap desa.
Dalam ratusan kuisioner tersebut berisi banyak aspek dan dimensi terkait kondisi real di setiap desa. Tak hanya itu, DPMD melakukan verifikasi dan kunjungan langsung ke setiap desa guna memastikan kesesuaian antara kuisioner dengan kondisi sesungguhnya di setiap desa.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, meningkatnya IDM ini tak terlepas dari peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dengan berbagai programnya masing-masing.
"Semuanya ikut berperan baik dari sektor pendidikan, insfratruktur, ekonomi, kesehatan, dan lainnya," kata Haryadi.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, semua OPD memang wajib terlibat dalam peningkatan IDM.
Bahkan, Haryadi mengungkapkan, ada satu desa yang sampai mencapai lonjakan peringkat IDM yang awalnya berstatus desa tertinggal, naik status menjadi desa maju. Desa itu ialah Desa Ukirsari, Kecamatan Bojonegara.
"Saat kami telaah, memang banyak program dari OPD lain yang sukses dilaksanakan di desa-desa tersebut," ujarnya.
Selain OPD, hal lainnya yang turut memengaruhi peningkatan IDM ialah program Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA) Kabupaten Serang yang merupakan program kerjasama antara Pemkab Serang, Radar Banten, Korem 064 Maulana Yusuf Serang dan Polda Banten.
Pada LKBA, lanjut Haryadi, terdapat banyak sekali aspek yang meningkatkan IDM baik dari segi kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, peningkatan ekonomi dari UMKM, serta keamanan di desa.
"LKBA itu sangat nyata sekali manfaatnya, banyak perubahan ke arah lebih baik," pungkasnya. (adv)
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu