DPR Ingatkan Risiko Ego Sektoral! Perpres Ojol Tetapkan Komisi Minimal 92 Persen
RMBANTEN.COM – Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pengemudi ojek online (ojol), termasuk batas komisi minimal 92 persen bagi pengemudi dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan regulasi tersebut berpotensi terkendala koordinasi lintas kementerian. Pemerintah diminta memastikan kebijakan perlindungan pengemudi tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan.
“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala, kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antarsektor,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Tiga Kementerian, Koordinasi Harus Kuat
Pelaksanaan kebijakan perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pembagian kewenangan tersebut mencakup pengaturan tarif penumpang oleh Kementerian Perhubungan, pengantaran oleh Komdigi, serta ekosistem kemitraan usaha oleh Kementerian UMKM.
Menurut Huda, pembagian tugas tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat agar tidak menimbulkan ego sektoral. Tanpa mekanisme pengawasan yang terintegrasi, penyelesaian persoalan pengemudi berisiko terhambat.
Sekber Ojol Diminta Jadi Pusat Pengaduan
Huda mendorong penguatan Sekretariat Bersama (Sekber) pengawal Perpres Ojol dengan kewenangan eksekutif yang memadai.
Ia menilai Sekber tidak cukup hanya menjadi forum koordinasi berkala antarkementerian. Lembaga tersebut perlu berfungsi sebagai pusat kendali terpadu untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan sekaligus menampung pengaduan pengemudi.
“Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi,” katanya.
Ia juga mengusulkan pengawasan ketat dan audit berkala terhadap algoritma serta komisi platform bersama Komdigi. Selain itu, Sekber diharapkan menjadi pintu pengaduan terpadu bagi asosiasi pengemudi yang menghadapi persoalan di lapangan.
Potongan Komisi hingga Suspend Sepihak Jadi Sorotan
Huda menyoroti sejumlah persoalan yang berpotensi dihadapi mitra pengemudi, mulai dari dugaan potongan komisi terselubung, sanksi penonaktifan akun (suspend) sepihak, hingga hambatan dalam mengajukan klaim jaminan keselamatan kerja.
Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan mekanisme penanganan yang jelas agar pengemudi tidak harus menghadapi birokrasi berbelit untuk memperoleh haknya.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap kementerian menjalankan kewenangannya secara terkoordinasi dan memiliki mekanisme penyelesaian masalah yang efektif.
Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Selain memperkuat koordinasi, Huda mendesak kementerian terkait segera menyelesaikan peraturan menteri sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ia menargetkan seluruh aturan turunan tersebut rampung sebelum 31 Desember 2026 dalam satu naskah harmonisasi terpadu.
Komisi V DPR RI, lanjut Huda, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Menurut dia, keberhasilan Perpres tidak hanya ditentukan oleh substansi regulasi, tetapi juga konsistensi pelaksanaan, efektivitas pengawasan, dan kepastian pemenuhan hak para pengemudi.
RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Patandang 4 hari yang lalu
Nagara | 1 minggu yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Ékobis | 1 minggu yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu