Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pelayanan Publik Kota Tangerang Raih Penghargaan Terbaik Dari Ombudsman RI

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 01 Februari 2023 | 16:10 WIB
Walikota Tangerang Arief Wismansyah menerima penghargaan dari Ombudsman RI/Repro
Walikota Tangerang Arief Wismansyah menerima penghargaan dari Ombudsman RI/Repro

RMBanten.com, Kota Tangerang - Pemkot Tangerang dianugerahi Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penghargaan berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2022.

Pemkot Tangerang juga meraih zona hijau kategori A predikat kualitas terbaik dengan nilai 88,47. Meningkat dari tahun sebelumnya yang masuk di zona kuning kategori C predikat kualitas sedang dengan nilai 74,95.

Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Perwakilan (Kalan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi kepada Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu, (1/2).

"Saya mewakili Pemerintah Kota Tangerang mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak ibu Ombudsman RI, Pak Kalan dan bapak ibu perwakilan ombudsman Provinsi Banten atas evaluasi dan bimbingannya. Terima kasih juga tentunya kepada teman-teman OPD karena berkat kerja kerasnya dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga indeks pelayanan kita dapat meningkat dari tahun lalu." ujar Arief.

Arief meminta agar penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan pelecut semangat bagi OPD untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Tujuannya kan jelas, bukan soal angka dan predikat ya namun ketika kita bisa meraih nilai maksimal berarti pelayanan kita kepada masyarakat berarti ya semaksimal itu," ujarnya.

"Karena itu hak masyarakat Kota Tangerang yang harus kita penuhi dan juga menyangkut pelayanan kepada masyarakat ya standar pelayanan kita harus selalu meningkat. Buat action plan, jadikan sebagai dedikasi kita untuk masyarakat Kota Tangerang," tandas Arief.

Sementara Kepala Perwakilan  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi menerangkan bahwa penilaian tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atas komitmen dan kompetensinya dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

"Selamat kepada Pemerintah Kota Tangerang karena berhasil memperoleh peningkatan yang luar biasa sekali dari zona kuning ke zona hijau, peringkat ke-19 secara nasional. Semoga penilaian ini juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota dalam memenuhi standar pelayanan sesuai amanat undang-undang yang berlaku." harap Fadli.

Fadli menjabarkan rincian dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kota Tangerang diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 92,21, Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan nilai 91,38, Dinas Pendidikan dengan nilai 87,07 dan Dinas Sosial dengan nilai 80,71.

"Sedangkan untuk Puskesmas ada Puskesmas Batuceper dengan nilai 90,18 dan Puskesmas Cipondoh dengan nilai 98,29," tukas Fadli.

Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2022 telah menyelenggarakan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik di 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif, Puskesmas, Polres dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Penilaian dibagi ke dalam empat dimensi, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan.

Adapun tingkatan nilai dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini terdiri dari Zona Merah kategori E predikat Kualitas Terendah dengan interval nilai dari 0 sampai 31,99, kemudian Zona Merah kategori D predikat Kepatuhan Rendah dengan interval nilai dari 32,00 sampai 53,99, lalu Zona Kuning kategori C predikat Kepatuhan Sedang dengan interval nilai dari 54,00 sampai 77,99.

Selanjutnya Zona Hijau kategori B predikat Kepatuhan Tinggi dengan interval nilai dari 78,00 sampai 87,99 dan terakhir Zona Hijau kategori A predikat Kepatuhan Tertinggi dengan interval nilai dari 88,00 sampai dengan 100.rajamedia

Komentar: