Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Supratman Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era Digital dan AI

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:19 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas  - Foto: Kmenkium/RMN -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas - Foto: Kmenkium/RMN -

RMBANTEN.COM – Bali – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan perkembangan teknologi digital harus diiringi perlindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.
 

Pesan tersebut disampaikan Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu (10/10/2026).
 

Menurutnya, perkembangan teknologi memungkinkan karya jurnalistik diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga lintas negara. Kondisi ini menuntut penguatan aturan agar pemanfaatan karya jurnalistik, termasuk untuk kepentingan komersial, tetap menghormati hak penciptanya.
 

Indonesia Dorong Kerja Sama ASEAN
 

Supratman menekankan kemajuan teknologi tidak boleh menghilangkan penghargaan terhadap karya manusia, termasuk produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan dan verifikasi.
 

“Teknologi harus berkembang tanpa menghilangkan nilai dan penghargaan terhadap karya manusia. Kemajuan teknologi harus tetap menjamin pelindungan hak cipta jurnalistik,” kata Supratman.
 

Indonesia mendorong kerja sama regional ASEAN untuk memperkuat transparansi penggunaan karya jurnalistik, pemberian remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
 

Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekonomi
 

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi konten, sementara jurnalis dan organisasi media belum tentu mendapatkan kompensasi yang sepadan.
 

“Jurnalis yang mengungkap realitas harus memperoleh kompensasi layak atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan. Ketimpangan nilai ekonomi perlu segera diatasi,” ujar Komaruddin.
 

Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan juga menyangkut etika dan keberlanjutan jurnalisme. Dukungan ekonomi yang memadai diperlukan agar media tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi.
 

Karya Jurnalistik dan Tantangan Kecerdasan Buatan
 

Komaruddin juga menyoroti penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
 

Teknologi AI dapat merangkum, menerjemahkan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan karya intelektual manusia. Karena itu, diperlukan kejelasan aturan agar penggunaan karya jurnalistik tetap menghormati hak pencipta dan penerbit.
 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar mengatakan forum tersebut membahas berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan konten oleh platform digital dan teknologi AI.
 

Insan Pers Diimbau Perhatikan Hak Cipta
 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengimbau insan pers, organisasi media, dan platform digital untuk menghormati hak cipta dalam penggunaan karya jurnalistik.
 

Pemanfaatan karya perlu memperhatikan ketentuan izin atau lisensi apabila diperlukan, disertai pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
 

Melalui forum ASEAN ini, penguatan perlindungan karya jurnalistik diharapkan dapat berjalan seiring dengan perkembangan teknologi digital. Tujuannya, memastikan jurnalis dan perusahaan pers memperoleh penghargaan yang layak atas karya mereka, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem media di tengah perkembangan AI.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: